Nomor : 288 / EDR / II.3 / UMSU / F / 2021
BERDASARKAN KEPUTUSAN PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2020 PASAL 17 TENTANG KEBIJAKAN BATAS WAKTU MASA BELAJAR
- Untuk mahasiswa stambuk 2014 Program Sarjana, Stambuk 2016 Program Diploma Tiga (D3) serta Stambuk 2016 untuk Program Magister terhitung 30 September 2021 dinyatakan telah MELAMPAUI BATAS waktu masa belajar
- Bagi mahasiswa yang dinyatakan pada POINT 1 yang masih bisa menyelesaikan sidang meja hijau (Sidang Skripsi dan Sidang Tesis) telah lulus semua mata kuliah dan sudah dilaporkan melalui FEEDER DIKTI dan dinyatakan ELIGIBLE pada periode pelaporan 2020-2 tanggal 30 September 2021
- Bagi mahasiswa yang memenuhi point POINT 2 diberi kesempatan untuk mengikuti / melaksanakan SIDANG MEJA HIJAU selambatnya 30 Oktober 2021
- Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi POINT 2 & POINT 3 disarankan segera mengurus proses MUTASI/PINDAH.